Warga Palangka Raya Harus Waspada, Keluar Tanpa KTP Bisa Kena Denda 100 Ribu

NagaGG NEWS

Palangka Raya, ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah, baru saja mengimplementasikan peraturan baru yang mewajibkan setiap warga yang keluar rumah untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan ini diberlakukan untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan di kota tersebut. Dalam sebuah wawancara eksklusif dengan NagaGG NEWS, kepala dinas kependudukan dan catatan sipil setempat menjelaskan bahwa peraturan ini dimaksudkan untuk memudahkan identifikasi dan mencegah tindakan kriminal.

Warga Palangka Raya Harus Waspada, Keluar Tanpa KTP Bisa Kena Denda 100 Ribu

Pada hari pertama pemberlakuan peraturan ini, banyak warga yang belum mengetahui atau memahami kebijakan baru tersebut. Beberapa warga yang ditemui di jalanan mengaku terkejut saat dihentikan oleh petugas untuk pemeriksaan KTP. “Saya tidak tahu harus selalu membawa KTP, biasanya hanya dibawa saat ada urusan penting saja,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Petugas kemudian memberikan pemahaman mengenai pentingnya membawa KTP dan memberikan teguran lisan sebagai bentuk sosialisasi awal.

Denda sebesar 100 ribu rupiah diterapkan bagi warga yang kedapatan keluar rumah tanpa membawa KTP. Dalam sehari, tercatat sudah ada beberapa warga yang dikenai denda tersebut. Kepala Satpol PP Palangka Raya, Bapak Anton, mengatakan bahwa denda ini bukan semata-mata untuk menghukum warga, melainkan untuk memberikan efek jera dan mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan. “Kami berharap dengan adanya denda ini, masyarakat menjadi lebih disiplin dan tertib,” tambahnya.

Langkah ini mendapatkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Beberapa mendukung penuh dengan alasan meningkatkan keamanan, sementara yang lain merasa kebijakan ini terlalu memberatkan. Ibu Siti, seorang pedagang pasar, menyatakan dukungannya, “Dengan adanya peraturan ini, saya merasa lebih aman karena tahu semua orang yang beraktivitas di luar rumah teridentifikasi.” Namun, Pak Budi, seorang pekerja harian, berpendapat sebaliknya, “Kebijakan ini memberatkan kami yang sering keluar masuk rumah untuk mencari nafkah.”

Selain sosialisasi melalui patroli langsung, pemerintah kota juga menggunakan media sosial dan pengumuman di tempat-tempat umum untuk menyebarkan informasi mengenai peraturan baru ini. Warga diimbau untuk selalu membawa KTP mereka saat berpergian, tidak hanya untuk menghindari denda, tetapi juga sebagai langkah preventif dalam situasi darurat. Pemerintah juga berencana untuk menyediakan layanan penggantian KTP yang hilang atau rusak secara lebih cepat untuk mendukung kebijakan ini.

Dalam beberapa hari ke depan, evaluasi terhadap penerapan peraturan ini akan dilakukan. Kepala dinas kependudukan menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau efektivitas kebijakan ini dan melakukan penyesuaian jika diperlukan. “Kami ingin kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan beban yang berlebihan,” katanya.

Razia KTP-El beberapa waktu lalu.

NagaGG NEWS akan terus memantau perkembangan ini dan memberikan laporan terbaru kepada para pembaca. Kami mengajak warga Palangka Raya untuk tetap patuh pada peraturan yang berlaku demi kebaikan bersama. Keamanan dan ketertiban kota adalah tanggung jawab kita semua.

Tinggalkan Komentar